Contents

Medikaloka Hermina Tebar Dividen 2022 Rp 104,77 Miliar, Cek Jadwalnya

Sebelumnya, PT Medikaloka Hermina Tbk (HEAL) bakal membagikan dividen tunai untuk periode tahun buku 2022 Rp 104,77 miliar. Dividen tersebut setara dengan Rp 7 per saham.

Mengutip keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia, Senin (5/6/2023), pembagian dividen tersebut cocok dengan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) terhadap 30 Mei 2023.

Sementara itu, hingga 31 Desember 2022, laba bersih yang didapat diatribusikan kepada entitas induk sebanyak Rp 298,59 miliar, saldo laba ditahan yang tidak dibatasi penggunaannya Rp 2,09 triliun serta total ekuitas senilai Rp 4,68 triliun.

Jadwal
Cum dividen di pasar reguler dan negosiasi: 9 Juni 2023
Ex dividen di pasar reguler dan negosiasi: 12 Juni 2023
Cum dividen di pasar tunai: 13 Juni 2023
Ex dividen di pasar tunai: 14 Juni 2023
Recording date: 13 Juni 2023
Pembayaran dividen: 5 Juli 2023
Kinerja Kuartal I 2023

Sebelumnya, emiten rumah sakit, PT Medikaloka Hermina Tbk (HEAL) atau RS Hermina mengumumkan kinerja perseroan hingga kuartal I 2023. Pada periode tersebut, Medikaloka Hermina mencatatkan kenaikan dari sisi pendapatan dan penurunan dari sisi laba.

Melansir laporan keuangan perseroan dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) dilansir dari laman binamargadki.net, Rabu, 26 April 2023, pendapatan HEAL terhadap Maret 2023 naik 12,5 % menjadi Rp 1,35 triliun dari Rp 1,20 triliun terhadap kuartal I 2022.

Sementara, beban pokok pendapatan terhadap periode yang mirip naik 19,75 % menjadi Rp 846,35 miliar dari periode yang mirip di awalnya Rp 706,75 miliar. Dengan demikian, laba bruto naik 0,78 % menjadi Rp 506,24 miliar terhadap akhir Maret 2023 dibanding periode yang mirip 2022 sebesar Rp 502,28 miliar.

Medikaloka Hermina Bakal Bangun RS di IKN, Ditargetkan Beroperasi Agustus 2024

 PT Medikaloka Hermina Tbk (HEAL) atau Rumah Sakit (RS) Hermina bakal membangun rumah sakit bertaraf internasional di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). Rumah sakit ini ditargetkan bisa beroperasi terhadap Agustus 2024.

“Di kala banyak investor bersikap menanti untuk berinvestasi di IKN, kita Hermina sedang siap membangun suatu rumah sakit yang pasti dibutuhkan oleh penduduk yang kala ini sedang membangun Ibu Kota Negara di IKN,” kata Direktur Utama PT Medikaloka Hermina Tbk Hasmoro dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (21/06/2023).

Pembangunan rumah sakit ini merupakan hasil kerja mirip antara PT Medikaloka Hermina Tbk dengan PT Bina Karya (Persero) yang oleh Pemerintah sudah ditetapkan sebagai Badan Usaha Otorita (BUO). Sehingga kala ini PT Bina Karya bisa berperan sebagai master developer dan menggerakkan manfaat serta tugasnya dalam perihal faktor komersial dan B2B dengan investor yang berminat untuk investasi di IKN.

Menurut ia, Hermina bakal membangun rumah sakit yang sedia kan unggulan layanan untuk ibu dan anak, jantung, stroke, layanan parah darurat, dan ICU.

Dia bilang, pihaknya terhitung siap menjadikan RS dengan layanan bertaraf Internasional, layanan yang cepat dan akurat mengutamakan keamanan pasien dengan di dukung digitalisasi RS electronic medical record, bangunan rumah sakit yang ramah lingkungan, green building dengan 200 tempat tidur dengan buat persiapan ruangan untuk layanan VIP, pasien BPJS dan non-BPJS.Ia menghendaki pembangunan rumah sakit bisa segera di awali agar bisa beroperasi terhadap Agustus 2024.

“Kami berupaya selesaikan RS ini untuk bisa operasional Agustus 2024. Semoga kita bisa dibantu untuk bisa beroleh izin ground breaking pada Agustus 2023,” kata dia.

Teken MoU

Direktur Utama PT Bina Karya (Persero) Boyke P. Soebroto mengatakan, pihaknya sedang meneken kesepakatan dengan Hermina dalam rangka membangun RS tersebut terhadap Selasa, 20 Juni 2023.

“Hari ini kesepakatan kita melaksanakan gara-gara satu tingkat di bawah perikatan. Perikatan bisa kita melaksanakan setelah penentuan wilayah kepada Hermina dan formal Hermina bakal gunakan lahan itu. Tentu satu langkah di awalnya kita bakal mempunyai satu perikatan kerja sama,” ujar dia.PT Bina Karya (Persero) dialihkan kuasa pemegang sahamnya dari Kementerian BUMN ke Otorita Ibu Kota Nusantara.

“Di Perpres 62 kita disebut sebagai Badan Usaha Otorita (BUO). Nah BUO ini mempunyai tugas sebagai master developer menjadi semua lahan yang di sana itu kita yang bakal mengelola, apakah kita sewakan, apakah kita kerjasamakan, apakah kita jual, dasarnya adalah dengan penugasan HPL yang diberikan oleh OIKN,” ujar Boyke.